MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  

MAT SUKENI

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:24 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak Grobogan // Bara-News.it.com Musim kemarau justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mengeruk kekayaan lahan Pertanian. Aktivitas penggalian tanah di hamparan sawah semakin liar terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak hingga Grobogan, tanpa kendali yang memadai. Fenomena ini memicu kemarahan dan keresahan mendalam warga, yang mulai mempertanyakan: apakah ada pengawasan? Atau ada yang dilindungi?Warga menilai keras, penggalian ini sama saja dengan membunuh masa depan pertanian. Struktur lahan yang subur dirusak, kesuburan tanah hilang selamanya, dan menyisakan lubang raksasa yang berbahaya jika dibiarkan begitu saja. Belum lagi truk-truk besar yang berlarian menghancurkan jalan desa, menebarkan debu yang mengganggu kesehatan, seolah wilayah ini hanya milik para pengeruk tanah saja.

Sampai kini belum ada bukti izin resmi yang terlihat di lokasi, sehingga warga menduga kuat kegiatan ini ilegal dan melanggar aturan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku:

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bukan untuk keuntungan segelintir orang yang merusak lahan.

2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Melarang pengalihan fungsi dan perusakan lahan sawah produktif tanpa izin resmi.

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang harus sesuai rencana tata ruang dan memiliki izin lokasi.

Kami beserta tim wartawan akan terus memantau perkembangan kegiatan tersebut. Berita ini dinilai masih memerlukan informasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Kami akan menyajikan kelanjutannya secepatnya.

Redaksi//

Bara-News.it.com

Investigasi 

Berita Terkait

Diduga Ilegal, YBH Pegasus Patalala Temukan Pemanfaatan Tiang PJU untuk Jaringan Wi-Fi di Banyuwangi
Slogan No Gratifikasi VS Fakta Lapangan: Proyek P3A-TGAI diPegedangan Udik Kronjo Hasil Sulap
Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Tangerang Diminta Cek Proyek Jalan di Taman Raya Rajeg, Diduga Mutu Cor Dikurangi dengan Menambah Air
Advokat Surabaya Alami Penganiayaan
Afira Umrah & Haji Ramaikan Expo dengan Ustadz Derry Sulaiman dan Willie Salim, Paket Umrah Bareng Ustadz Diserbu Pendaftar
Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
Tiga Pengedar Narkotika Diamankan Beserta Puluhan Gram Sabu Dalam Operasi Senyap 
Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru