BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Wilayah Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Provinsi Aceh meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa yang terjadi pada sejumlah program di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2025. Permintaan ini disampaikan secara terbuka oleh Ketua DPW LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Aceh pada Rabu, 9 September 2026.
Irwansyah menjelaskan, pihaknya menyoroti pelaksanaan program pemberantasan narkoba skala kute, program literasi pengadaan buku kute, serta program pembibitan kakao yang menggunakan dana desa di ratusan desa Kabupaten Aceh Tenggara. Menurutnya, program-program tersebut diduga sebagai program titipan yang anggarannya telah dialokasikan namun pelaksanaannya dinilai tidak maksimal dan tidak dilandasi keputusan musyawarah desa.
Rinciannya, untuk program pemberantasan narkoba skala kute, anggaran diduga mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa. Sedangkan program literasi pengadaan buku disebut menelan dana sekitar Rp7 juta per desa, dari total 385 desa yang ada di Aceh Tenggara. Sementara itu, program pembibitan kakao di sejumlah kecamatan diduga menyerap anggaran Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa.
Irwansyah menilai, pelaksanaan program-program tersebut berpotensi tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk program pemberantasan narkoba, ia menyebut kegiatan yang dilaksanakan lebih bersifat seremonial dan sosialisasi, tanpa adanya output yang jelas. Sementara untuk program literasi buku kute, hasil konfirmasi dengan beberapa kepala desa menunjukkan sejumlah buku tidak diterima seluruhnya walaupun pembayaran telah dilakukan. Program pembibitan kakao juga dinilai tidak sesuai ketentuan, karena bibit yang diberikan diduga tak memiliki lisensi dan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam aksi damai tersebut, LSM KOREK Aceh menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti kegiatan seremonial, bukti transfer belanja dana desa, daftar buku yang dibeli, serta bukti transfer anggaran untuk bibit dan kondisi bibit di lapangan. Seluruh temuan itu, menurut Irwansyah, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh penegak hukum.
Irwansyah menegaskan dasar tuntutan LSM KOREK Aceh mengacu pada Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/110/2025 dan Nomor 410/109/2025 terkait pembentukan tim pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ia meminta Kejati Aceh menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga penggunaan dana desa pada program-program dimaksud agar praktik dugaan korupsi atau penyimpangan dapat diungkap secara tuntas.
Melalui aksi ini, LSM KOREK Aceh berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret, meneliti secara menyeluruh seluruh tahapan program, sekaligus memastikan penggunaan dana desa di Aceh Tenggara berjalan transparan dan akuntabel. (*)
















