BANYUWANGI // Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja, media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, Telegram, dan berbagai platform digital lainnya memberikan kemudahan dalam berkomunikasi serta memperoleh informasi, namun, penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang memadai juga menimbulkan berbagai risiko, terutama bagi anak anak di bawah usia 16 tahun.
Ruang digital merupakan rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual, sehingga menunda akses media sosial bagi anak dibawah 16 tahun mulai 28 maret 2026 bukanlah pembatasan semata yang tidak beralasan, melainkan upaya untuk penguatan jati diri, mental dan kepribadian pada anak yang lebih matang sebelum mereka terpapar kompleksitas pada dunia maya.
Maka Pemerintah Indonesia saat ini semakin memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berbagai Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pembatasan akses dan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, eksploitasi anak, perjudian online, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Sehubungan dengan adanya regulasi tersebut, Arif Wicaksono, S.H. selaku praktisi hukum muda Banyuwangi, sangat mendukung program pemerintah tersebut, sehingga sebagai pemateri dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Banyuwangi mengambil tema “Sosialisasi Bahaya Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur dan Sanksi Hukumnya”
Dimana MPLS sendiri merupakan kegiatan awal bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, tata tertib, budaya belajar, serta nilai-nilai karakter yang akan diterapkan selama menempuh pendidikan, melalui MPLS, sekolah tidak hanya memperkenalkan fasilitas dan program pendidikan, tetapi juga memberikan pembinaan mengenai etika, disiplin, keselamatan, dan literasi digital, dalam konteks era digital, MPLS menjadi momentum yang sangat tepat untuk menanamkan kesadaran kepada siswa tentang penggunaan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Arif juga menekankan” bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan, setiap pengguna internet, termasuk pelajar, tetap dapat dijerat pidana bila terbukti melakukan dugaan tindak pidana meskipun pelaku masih berstatus anak ataupun pelajar, yaitu anak yang berusia diatas 12 tahun sampai dengan 18 tahun sebagaimana diautur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak”.
Sebagai praktisi hukum, dia juga menyatakan “bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah dalam mendukung implementasi UU ITE, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri terkait perlindungan anak di ruang digital”.
Menurutnya “penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar”
Di akhir kegiatan, Arif Wicaksono selaku Ketua Advokat Muda Banyuwangi berharap adanya “peran aktif seluruh pihak dalam mengawasi penggunaan sosial media pada anak, baik para Guru Orang Tua serta bagi Para siswa/siswi harus benar benar memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan pemerintah dan menggunakan teknologi secara bijak” pungkasnya.
Redaksi//
Bara-news.it.com
Investigasi














