LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

MAT SUKENI

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:01 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, // 25 Juni 2026 – Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat kini resmi dilaporkan ke Polsek Kenjeran. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Madura Asli Sedarah (LBH MADAS Sedarah), seorang warga Surabaya bernama Moh Ali meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa yang disebut terjadi secara bersama-sama dan menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.Dalam surat pengaduan bernomor 065/SKS/LBH.MADAS/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, LBH MADAS menyebut telah melaporkan Siti Mutmainah dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut. Laporan itu diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum korban, Asis, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin laporan ini berhenti sebatas administrasi semata. Mereka meminta kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Korban mengalami luka serius akibat tindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Aparat harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, LBH MADAS juga mendesak Polsek Kenjeran untuk segera memanggil para pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut, mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum, serta menetapkan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara kolektif. Praktik pengeroyokan dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap penyelesaian masalah melalui jalur yang sah.

LBH MADAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pengeroyokan tersebut. Ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tindakan serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Redaksi:

Bara-News.it.com 

Azisi

Berita Terkait

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Diduga Ilegal, YBH Pegasus Patalala Temukan Pemanfaatan Tiang PJU untuk Jaringan Wi-Fi di Banyuwangi
Slogan No Gratifikasi VS Fakta Lapangan: Proyek P3A-TGAI diPegedangan Udik Kronjo Hasil Sulap
Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Tangerang Diminta Cek Proyek Jalan di Taman Raya Rajeg, Diduga Mutu Cor Dikurangi dengan Menambah Air
Advokat Surabaya Alami Penganiayaan
Afira Umrah & Haji Ramaikan Expo dengan Ustadz Derry Sulaiman dan Willie Salim, Paket Umrah Bareng Ustadz Diserbu Pendaftar
MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  
Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:43 WIB

Oknum Polisi di Blitar Diamankan Saat Penggerebekan di Rumah Penjual Sabu, Masih Jalani Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:42 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:10 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Wali Kota, Komisaris PT Bensuli Salam Makmur Dilaporkan atas Dugaan Percobaan Pembunuhan

Berita Terbaru