Didik Warga Rawa Jitu Diduga Tampung BBM Subsidi Ilegal dari Menggala, Seorang Warga Jual Solar hingga Rp12.000 per Liter

MAT SUKENI

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:27 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG //  Praktik dugaan perdagangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar hasil penimbunan kian marak. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM ilegal berhasil diidentifikasi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan merugikan kuota subsidi negara untuk masyarakat.Berdasarkaninvestigasi dan data yang dihimpun oleh awak media, bisnis ilegal ini melibatkan rantai pasokan dari seorang warga Menggala berinisial S. S diduga berperan sebagai penyuplai utama yang rutin mengirimkan BBM subsidi hasil buruan dari sejumlah SPBU kepada seorang penampung bernama Didik.

“Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi penyimpanan, Didik tidak menampik keterlibatannya. Ia secara terbuka mengakui bahwa pasokan Solar tersebut mengalir rutin setiap hari ke tempatnya.”Setiap harinya menerima mencapai 4 drum berukuran 200 liter dari Sapar,” ujar Didik saat memberikan keterangan kepada awak media.Dari total pasokan yang mencapai 800 liter per hari tersebut, Didik

kemudian mendistribusikannya kembali ke pasar bebas. Ia menjual Solar subsidi itu dengan harga eceran yang melambung tinggi, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.Saat disinggung lebih mendalam mengenai durasi operasional bisnis gelap ini, Didik menjelaskan bahwa kerja sama ilegalnya dengan penyuplai asal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menggala tersebut bukan baru saja terjadi.”Kurang lebih sudah 1 tahun,” ungkap Didik berterus terang.Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin tersebut diharapkan

segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat serta pihak Pertamina. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan cara ilegal memberikan tanggapa.

Redaksi//

Bara-News.it.com 

Penulis Berita

Berita Terkait

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar
Diduga Ilegal, YBH Pegasus Patalala Temukan Pemanfaatan Tiang PJU untuk Jaringan Wi-Fi di Banyuwangi
Slogan No Gratifikasi VS Fakta Lapangan: Proyek P3A-TGAI diPegedangan Udik Kronjo Hasil Sulap
Dinas Bina Marga dan SDA Kab. Tangerang Diminta Cek Proyek Jalan di Taman Raya Rajeg, Diduga Mutu Cor Dikurangi dengan Menambah Air
Advokat Surabaya Alami Penganiayaan
Afira Umrah & Haji Ramaikan Expo dengan Ustadz Derry Sulaiman dan Willie Salim, Paket Umrah Bareng Ustadz Diserbu Pendaftar
MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN*  
Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Tak Kenal Batas Wilayah, Tim Jatanras Polres Simalungun Bersama Polsek Gunung Malela Buru Pelaku Curas hingga Provinsi Riau dan Berhasil Bekuk Tersangka

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:43 WIB

Oknum Polisi di Blitar Diamankan Saat Penggerebekan di Rumah Penjual Sabu, Masih Jalani Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:42 WIB

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:10 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Wali Kota, Komisaris PT Bensuli Salam Makmur Dilaporkan atas Dugaan Percobaan Pembunuhan

Berita Terbaru